PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Personel Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dan Polsek Belinyu kembali menertibkan aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, Kamis (23/4/2026).
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menemukan dua titik aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat tanpa izin.
“Ada dua lokasi yang ditertibkan, yakni di Dusun Parit 4 dan Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Babel dengan melibatkan personel BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.
Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator, mesin dompeng, mesin operasional, serta berbagai peralatan tambang lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang pemilik tambang yang diduga menjalankan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi, beserta sejumlah pekerja yang berada di lokasi.
“Seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dia unit excavator, satu unit mesin L300, satu unit mesin Panther, dua unit mesin dompeng, satu buah sakan, pipa, selang gaban, selang monitor, satu karung ampas pasir timah, serta satu unit timbangan gantung.
Agus menegaskan, Polda Babel berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan,” ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
