PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang. Dari rumahnya, polisi menyita 17 paket ganja kering dengan total berat bruto mencapai 12,876 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat malam (7/8/2026).
"Dari pengungkapan ini, ada 17 paket yang diamankan dengan rincian 13 paket besar, dua paket sedang dan dua paket kecil. Berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram," kata Ronald, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit I melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.
"Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat," ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket ganja kering. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu kotak plastik kecil yang berisi satu timbangan digital.
"Ketika diamankan, pelaku mengakui bahwa belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya," ungkap Ronald.
Atas perbuatannya, EE alias Win dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan/atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 12,8 kilogram tersebut.
Agus mengatakan, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, kita sudah menerima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus.
Dia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Bangka Belitung.
Agus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing. Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
