Kejari Basel Tetapkan DN Direktur CV Diratama Tersangka ke-11 Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah

Firman
DN, Direktur CV Diratama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah oleh Kejari Bangka Selatan. Terhadap DN, langsung dilakukan penahanan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

Mengingat ancaman pidana penjara di atas lima tahun, dan adanya kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan (unsur subjektif), pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.

"Terhadap tersangka DN dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 hingga 17 Maret 2026," ujar Hendra.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network