Bandar Sabu di Pangkalpinang Ditangkap, 2 Kg Barang Bukti Disita

Firman
Tim Ditresnarkoba Polda Babel mengamankan pengedar 2kg sabu di Pangkalpinang. Foto : ist

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial RM alias Obi (37), Selasa (21/4/2026). 

Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket sabu yang terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil.

Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang lebih satu jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pembuntutan hingga ke rumahnya, lalu langsung dilakukan penangkapan,” ujar Ronald di Mapolda Babel, Rabu (22/4/2026).

Usai diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam tas berwarna hitam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2.068 gram atau sekitar 2,068 kilogram.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung.

“Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Bangka Belitung bebas dari narkoba,” tegasnya.

Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110,” ujarnya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network