PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang mengamankan 294 lempeng balok timah yang diduga ilegal di Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (10/9/2026).
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat lempeng timah.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial PY, J, A, dan TT.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga mengangkut mineral ilegal.
"Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat. Kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang bersama satu unit Suzuki APV Pick Up yang diduga mengangkut lempeng timah," kata Ogan, Sabtu (12/9/2026).
Setelah mengamankan satu orang, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Mangkol. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga orang lainnya serta satu unit truk berwarna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut lempeng timah.
Menurut Ogan, truk tersebut diduga mengangkut lempeng timah dengan modus menyamarkan muatan menggunakan barang rongsok besi.
"Di lokasi itu petugas kemudian menemukan tumpukan lempeng yang diduga timah di sisi rumah dan mengamankan barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi," ujarnya.
Ogan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan lempeng balok timah tersebut diduga akan dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan awal, lempeng yang diduga timah tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta. Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Selain ratusan balok timah, polisi turut mengamankan satu unit Suzuki APV Pick Up warna hitam, dua unit telepon seluler, serta tumpukan rongsok besi.
Seluruh barang bukti lempeng balok timah tersebut kini dititipkan di GBT Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, milik PT Timah.
"Barang bukti lempengan balok timah diduga ilegal sebanyak 294 lempeng dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton telah dititipkan di GBT Cambai Kabupaten Bangka Tengah milik PT Timah," ungkap Ogan.
Sementara itu, keempat orang yang diamankan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Ogan menyebut, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Para pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutur AKP Ogan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
