get app
inews
Aa
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Gradak Ringkus 2 Tersangka Bandar Narkoba, 21,48 gram Sabu Diamankan Petugas

Senin, 26 September 2022 | 16:29 WIB
header img
Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Sabtu (24/92022) malam. Foto: lintasbabel.id/ M Maulana.

BANGKA, lintasbabel.id - Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Sabtu (24/92022) malam. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 21,48 gram.

 

 

Kedua tersangka berhasil diringkus polisi di dua tempat terpisah yakni Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat.

Awalnya, polisi berhasil meringkus Jo alias Johan (34thn) warga Kecamaatan Riau Silip di kediamannya, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 4,32 Gram. Barang haram itu disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok yang disembunyikan di bawah bantal di kamar tidurnya.

Selain mengamankan narkona jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumalh barang bukti lainnya seperti 1 ball plastik strip, 1  lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1  buah sarung bantal warna coklat, 1  unit handphone merek Samsung  dan  1 unit sepeda motor merek Yamaha fino.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Johan ini kerap menjual narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil mengamakan tersangka berikut barang bukti,” kata Waka Polres Bangka, Kompol Robert Wardana didampingi Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, Senin (26/9/2022) siang.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut