get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Gradak Ringkus 2 Tersangka Bandar Narkoba, 21,48 gram Sabu Diamankan Petugas

Senin, 26 September 2022 | 16:29 WIB
header img
Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Sabtu (24/92022) malam. Foto: lintasbabel.id/ M Maulana.

Dari mengatakan, penangkapan tersangka Johan, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yakni SU alias Bedor (32) warga Kecamatan Sungailiat.

 

 

Tersangka yang sedang tertidur pulas di kediamannya ini tak bisa berkutik saat Anggota Kepolisian mendatangi kediamannya. Dengan disaksikan RT setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Dari kediaman tersangka Bedor, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 box warna putih tempat menyimpan beras yang di dalamnya berisikan 46 paket yang dibungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,16 Gram, 1  unit Hp merek Realme dan 1 unit Hp merek samsung warna hitam serta 1 unit motor yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Wakapolres Bangka Kompol Robert Wardana juga menambahkan, dari kedua tersangka yang diduga pengedar dan Bandar ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21, 48 gram.

“Kedua tersangka yang berhasil kami amankan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan dari 2 tersangka ini kami berhasil mengamakan sebanyak 21,48 gram narkoba jenis sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut