get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 35 Kilo Minta Keringanan Hukuman, PH: Mereka Hanya Kurir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
header img
Terdakwa kasus 35,6 kilogram saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto : Istimewa. 

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sidang perkara dua kurir narkotika, Handika dan Sien, kembali digelar pada Selasa (15/10/2024) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).


Terdakwa kasus 35,6 kilogram saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto : Istimewa. 
 

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa yang yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, didampingi Hakim Anggota Budi Chandra Permana dan Arindo. 

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Kusmoyo mengungkapkan isi dari pledoi yang mereka sampaikan adalah permohonan keringanan hukuman bagi Handika dan Sien. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut