get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 35 Kilo Minta Keringanan Hukuman, PH: Mereka Hanya Kurir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
header img
Terdakwa kasus 35,6 kilogram saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto : Istimewa. 

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sidang perkara dua kurir narkotika, Handika dan Sien, kembali digelar pada Selasa (15/10/2024) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).


Terdakwa kasus 35,6 kilogram saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto : Istimewa. 
 

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa yang yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan, didampingi Hakim Anggota Budi Chandra Permana dan Arindo. 

Penasihat Hukum kedua terdakwa, Kusmoyo mengungkapkan isi dari pledoi yang mereka sampaikan adalah permohonan keringanan hukuman bagi Handika dan Sien. 

Menurutnya, meski barang bukti sabu yang dibawa kedua terdakwa mencapai 35,6 kilogram, keduanya hanya berperan sebagai kurir.


Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024) dengan 2 terdakwa. Keduanya ditunut ancaman maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
 

"Intinya kita minta diringankan karena mereka ini hanya perantara atau kurir aja. Tapi sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim, itu saja," ujar Kusmoyo usai sidang. Selasa (15/10/2024). 

Ia juga menambahkan, kedua terdakwa ini tidak mengetahui jumlah pasti barang yang mereka bawa.

"Yang bisa meringankan karena mereka ini hanya membawa barang aja, terkait jumlahnya kemaren berapa mereka kan nggak tahu. Setelah sampai di Aceh jumlahnya besar, gitu aja sih," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda replik, dimana JPU akan memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan oleh PH kedua terdakwa. 

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/10/2024) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut Handika ( 26), warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27), warga Sungai Somor,  Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati. 

Keputusan tersebut, diungkapan JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas keterlibatan kedua terdakwa dalam membawa sabu seberat 35,6 kilogram yang ditangkap aparat Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, dengan sabu - sabu dalam jumlah besar itu sudah cukup menjadi bukti bahwa kedua kurir itu merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. 

Menurut Bayu Sugiri, penuntutan hukuman maksimal itu sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dia berharap Majelis Hakim sependapat dengan JPU berdasarkan pertimbangan kasus ini adalah extraordinary crime atau tindak kriminal luar biasa. 

"Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut