Menurutnya, meski barang bukti sabu yang dibawa kedua terdakwa mencapai 35,6 kilogram, keduanya hanya berperan sebagai kurir.
Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024) dengan 2 terdakwa. Keduanya ditunut ancaman maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
"Intinya kita minta diringankan karena mereka ini hanya perantara atau kurir aja. Tapi sepenuhnya diserahkan ke Majelis Hakim, itu saja," ujar Kusmoyo usai sidang. Selasa (15/10/2024).
Ia juga menambahkan, kedua terdakwa ini tidak mengetahui jumlah pasti barang yang mereka bawa.
"Yang bisa meringankan karena mereka ini hanya membawa barang aja, terkait jumlahnya kemaren berapa mereka kan nggak tahu. Setelah sampai di Aceh jumlahnya besar, gitu aja sih," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda replik, dimana JPU akan memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan oleh PH kedua terdakwa.
Editor : Muri Setiawan