get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 35 Kilo Minta Keringanan Hukuman, PH: Mereka Hanya Kurir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
header img
Terdakwa kasus 35,6 kilogram saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Foto : Istimewa. 

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/10/2024) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut Handika ( 26), warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27), warga Sungai Somor,  Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati. 

Keputusan tersebut, diungkapan JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas keterlibatan kedua terdakwa dalam membawa sabu seberat 35,6 kilogram yang ditangkap aparat Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat (22/3/2024) lalu. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, dengan sabu - sabu dalam jumlah besar itu sudah cukup menjadi bukti bahwa kedua kurir itu merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional. 

Menurut Bayu Sugiri, penuntutan hukuman maksimal itu sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut