get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Tim Gradak Ringkus 2 Tersangka Bandar Narkoba, 21,48 gram Sabu Diamankan Petugas

Senin, 26 September 2022 | 16:29 WIB
header img
Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Sabtu (24/92022) malam. Foto: lintasbabel.id/ M Maulana.

BANGKA, lintasbabel.id - Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Sabtu (24/92022) malam. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 21,48 gram.

 

 

Kedua tersangka berhasil diringkus polisi di dua tempat terpisah yakni Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat.

Awalnya, polisi berhasil meringkus Jo alias Johan (34thn) warga Kecamaatan Riau Silip di kediamannya, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 4,32 Gram. Barang haram itu disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok yang disembunyikan di bawah bantal di kamar tidurnya.

Selain mengamankan narkona jenis sabu, polisi juga berhasil mengamankan sejumalh barang bukti lainnya seperti 1 ball plastik strip, 1  lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1  buah sarung bantal warna coklat, 1  unit handphone merek Samsung  dan  1 unit sepeda motor merek Yamaha fino.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka Johan ini kerap menjual narkoba jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil mengamakan tersangka berikut barang bukti,” kata Waka Polres Bangka, Kompol Robert Wardana didampingi Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, Senin (26/9/2022) siang.

Dari mengatakan, penangkapan tersangka Johan, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yakni SU alias Bedor (32) warga Kecamatan Sungailiat.

 

 

Tersangka yang sedang tertidur pulas di kediamannya ini tak bisa berkutik saat Anggota Kepolisian mendatangi kediamannya. Dengan disaksikan RT setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Dari kediaman tersangka Bedor, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 box warna putih tempat menyimpan beras yang di dalamnya berisikan 46 paket yang dibungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,16 Gram, 1  unit Hp merek Realme dan 1 unit Hp merek samsung warna hitam serta 1 unit motor yamaha NMAX warna Hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Wakapolres Bangka Kompol Robert Wardana juga menambahkan, dari kedua tersangka yang diduga pengedar dan Bandar ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21, 48 gram.

“Kedua tersangka yang berhasil kami amankan ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan dari 2 tersangka ini kami berhasil mengamakan sebanyak 21,48 gram narkoba jenis sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut