BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Simpang Teritip berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui bernama Ripana Alamsyah (40). Warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut, ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Ripana ditangkap saat sedang berada di sebuah Pondok Kebun di Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Babar, Selasa (24/1/2023) lalu.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, kami tangkap tersangka di pondok di Desa Pangek sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah digeledah kami temukan enam paket sabu dari tangan tersangka," ujar Kapolsek Simpang Teritip, Kamis (26/1/2023).
Penggeledahan itu disaksikan tokoh masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Diduga pelaku ini hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah ini. Kami bersama Opsnal Narkoba Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan