Miliki Sabu 21,77 Gram, Pemuda 26 Tahun Diringkus Polisi

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat miliki Narkotika jenis sabu, PA alias YG pria berusia 26 tahun yang merupakan warga Gang Skip Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diamankan Polisi pada Kamis (21/09/2023). YG ditangkap Polisi di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,77 Gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU. Doni Nopriyadi membenarkan anggotanya telah penangkapan seorang lelaki yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Iya benar, kami mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di gang Sekip ada aktivitas peredaran narkoba, dan berdasarkan informasi itu kita langsung melakukan pendalam. Setelah data dan informasi lengkap, langsung kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan