Lanjut Doni jika peran dari tersangka ini adalah bandar, hal tersebut terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang diamankan dari bawah meja kamar tersangka, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 68 paket sabu dengan berat 21,77 Gram, dan barang bukti lainnya seperti, 31 sedotan plastik yang sudah terpotong-potong, 1 buah timbangan digital, 1 Bal sedotan plastik, dan 1 unit Handphone," ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman 5 tahun sampai 12 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan