get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Miliki Sabu 21,77 Gram, Pemuda 26 Tahun Diringkus Polisi

Kamis, 21 September 2023 | 20:10 WIB
header img
Tersangka saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Istimewa.

Lanjut Doni jika peran dari tersangka ini adalah bandar, hal tersebut terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang diamankan dari bawah meja kamar tersangka, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 68 paket sabu dengan berat 21,77 Gram, dan barang bukti lainnya seperti, 31 sedotan plastik yang sudah terpotong-potong, 1 buah timbangan digital, 1 Bal sedotan plastik, dan 1 unit Handphone," ujarnya. 

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman 5 tahun sampai 12 tahun," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut