BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat miliki Narkotika jenis sabu, PA alias YG pria berusia 26 tahun yang merupakan warga Gang Skip Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diamankan Polisi pada Kamis (21/09/2023). YG ditangkap Polisi di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,77 Gram.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka. Foto: Istimewa.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU. Doni Nopriyadi membenarkan anggotanya telah penangkapan seorang lelaki yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Iya benar, kami mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di gang Sekip ada aktivitas peredaran narkoba, dan berdasarkan informasi itu kita langsung melakukan pendalam. Setelah data dan informasi lengkap, langsung kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Lanjut Doni jika peran dari tersangka ini adalah bandar, hal tersebut terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang diamankan dari bawah meja kamar tersangka, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 68 paket sabu dengan berat 21,77 Gram, dan barang bukti lainnya seperti, 31 sedotan plastik yang sudah terpotong-potong, 1 buah timbangan digital, 1 Bal sedotan plastik, dan 1 unit Handphone," ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman 5 tahun sampai 12 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan