Di Hadapan Ormas Babel Menggugat, Kajati Pastikan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Muri Setiawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri Setiawan.

Sampai sejauh ini, pihak Kejagung RI sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa pada perkara ini. Mereka adalah Tamron alias Aon, Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie, Achmad Albani, dan suami selebritis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Selain itu ada nama Suwto Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Aon sendiri divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya jaksa menuntut Aon 14 tahun penjara. 

Lalu Buyung 5 tahun penjara, sama dengan Hasan Tjie dan Achmad Albani. JPU sendiri menuntut ketiganya dengan kurungan 8 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, divonis 6,5 tahun pejara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa lain, yakni Suwito Gunawan diputus 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Padahal tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Untuk terdakwa Robert Indarto sejatinya dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, namun divonis 8 tahun penjada plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network