Kepada Reza Andriansyah hakim memvonis 5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dari tuntutan JPU 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Terakhir untuk terdakwa Suparta dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Suparta divonis 8 tahun penjara plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.
Untuk diketahui, kasus tipikor tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp300,003 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait