PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung, menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan tersebut, polisi menyita 1,1 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (28/2/2026) pagi.
“Ya benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Jumat (27/2/2026) malam,” ujar Agus.
Menurut dia, sabu seberat 1,1 kilogram itu diamankan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28), warga Pangkalpinang. Barang haram tersebut disimpan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pintu Air.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan “Guanyinwang” berisi sabu yang disembunyikan di bawah meja.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Selain sabu seberat 1,1 kilogram, polisi turut menyita satu plastik bening ukuran besar bertuliskan angka 666 dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
