PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Wakil Gubernur nonaktif Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (5/10/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU.
Ketiga saksi yakni mantan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Burhanuddin, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bangka Belitung Imam Kusnadi, serta Rektor Universitas Pahlawan 12, Darol Arkum.
Usai persidangan, kuasa hukum Hellyana, Zainul, menilai keterangan ketiga saksi tersebut justru tidak memperkuat dakwaan JPU terhadap kliennya.
"Untuk tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini, yakni Rektor Universitas Pahlawan 12, saksi dari Biro Umum dan Inspektorat, kami menilai tidak memberikan keterangan yang berkaitan langsung dengan pokok dakwaan," kata Zainul, Senin (5/10/2026).
Menurut Zainul, keterangan Rektor Universitas Pahlawan 12 lebih banyak menjelaskan proses penggunaan ijazah saat Hellyana mendaftar di perguruan tinggi.
"Sedangkan dakwaan JPU berkaitan dengan penggunaan ijazah dalam proses pendaftaran Pilkada. Perbedaan konteks tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan kami masukkan dalam nota pembelaan atau pledoi," ujarnya.
Selain itu, Zainul menyoroti keterangan saksi dari Biro Umum dan Inspektorat terkait penggunaan gelar akademik dalam surat-surat dinas.
Menurut dia, keterangan para saksi belum menunjukkan adanya perintah langsung dari Hellyana untuk menggunakan maupun tidak menggunakan gelar akademik dalam surat dinas.
Perbedaan penggunaan gelar S.H. dalam sejumlah dokumen, kata Zainul, juga belum secara otomatis menunjukkan adanya perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menjadi bagian dari pengujian norma terkait penggunaan ijazah dan gelar.
"Seseorang tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian diketahui terdapat persoalan pada ijazah atau gelar yang digunakan," ungkapnya.
Zainul menegaskan, unsur perbuatan, akibat, serta keterkaitannya dengan dakwaan tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
"Nanti seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan yang telah muncul akan digunakan tim kuasa hukum sebagai bahan dalam menyusun pledoi," jelasnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
