5 Perusahaan jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Muri Setiawan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan menyebut pihak kejaksaan sudah menetapkan sebanyak 5 perusahan sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT TImah Tbk tahun 2015-2022.

Hanya saja, penyidikan terkait tersangka korporasi itu, saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Tiga minggu yang lalu, tim penyidik Kejagung Jampidsus sudah menetapkan ada 5 perusahaan korporasi, yang didakwa. Ini objeknya perusahaan, kalau kemarin objeknya personel masing-masing individual. Akan berproses ini 5 perusahaan, penyidikannya di Jampidsus Kejagung. Intinya ini tidak berhenti di sini. Perkara ini, terkait tambang timah akan bergulir, ada 5 perusahaan sudah jadi tersangka," kata Kajati, Senin (20/1/2025). 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network