PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan menyebut pihak kejaksaan sudah menetapkan sebanyak 5 perusahan sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT TImah Tbk tahun 2015-2022.
Hanya saja, penyidikan terkait tersangka korporasi itu, saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Tiga minggu yang lalu, tim penyidik Kejagung Jampidsus sudah menetapkan ada 5 perusahaan korporasi, yang didakwa. Ini objeknya perusahaan, kalau kemarin objeknya personel masing-masing individual. Akan berproses ini 5 perusahaan, penyidikannya di Jampidsus Kejagung. Intinya ini tidak berhenti di sini. Perkara ini, terkait tambang timah akan bergulir, ada 5 perusahaan sudah jadi tersangka," kata Kajati, Senin (20/1/2025).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait