Sementara, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, divonis 6,5 tahun pejara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa lain, yakni Suwito Gunawan diputus 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Padahal tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Untuk terdakwa Robert Indarto sejatinya dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, namun divonis 8 tahun penjada plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kepada Reza Andriansyah hakim memvonis 5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dari tuntutan JPU 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait