Polisi di Bangka Barat Terancam Dipecat, Terseret Kasus Dugaan Pemerkosaan

Oma Kisma
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat jumpa pers dengan wartawan. Foto : ist

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id – Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Bangka Barat (Babar) berinisial Bripda HY terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dilaporkan atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial YA.

Informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025. Laporan korban saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, Bripda HY telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus Mapolres Bangka Barat selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Proses saat ini masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk permintaan keterangan dari pelapor dan para saksi,” ujar Aditya, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik profesi Polri.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus sanksi yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Polri berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network