BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial SP warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 3 tahun 11 bulan.
Pria berusia 38 tahun itu, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat," ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait