Cabuli Anak 3 Tahun di Bangka Barat, SP Terancam 15 Tahun Penjara

Oma Kisma
Ps Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohan syah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial SP warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 3 tahun 11 bulan.

Pria berusia 38 tahun itu, terancam mendekam selama 15 tahun di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun. Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bangka Barat," ujar PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/2024). 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network