Cabuli Anak 3 Tahun di Bangka Barat, SP Terancam 15 Tahun Penjara

Oma Kisma
Ps Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Bripka Feri Djohan syah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Aksi tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan pada Sabtu (7/12/2024). Kemudian tersangka diringkus polisi pada Seni (9/12/2024). 

"Anak itu mengeluh, karena sakit di kemaluannya, bahwa ia pernah dimasukkan jari tangan oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," ujar Feri. 

Dikatakan Feri, aksi biadap itu dilakukan oleh tersangka saat korban sedang bermain di rumahnya, lantaran korban dan pelaku merupakan tetangganya. 

Saat ini, tersangka dan sejumlah alat bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network