BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Oknum ustad dari salah satu pondok bimbel Al-Quran di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka. Pasalnya, oknum berinisial Z (44) ini melakukan dugaan asusila alias pelecehan seksual terhadap murid yang belajar di pondok pengajian.
Seorang oknum guru ngaji diamankan polisi karena terlibat aksi asusila terhadap muridnya. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Penangkapan Z berlangsung pada Minggu (10/11/2024) malam di kediamannya setelah pihak Polres Bangka mendapat laporan dari keluarga korban. Dalam aksinya, Z diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 6 murid ngajinya.
Sebagian besar korban adalah laki-laki dan terdapat juga korban perempuan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait