Sementara itu pelaku Z mengaku aksi yang dilakukan sejak 2022 dalam berbagai kesempatan. Pelaku juga menjalin komunikasi via WhatsApp saat mengajak korban bertemu sebelum melakukan aksi tersebut.
"Ngajak kadang lewat WhatsApp. Terakhir kali di bulan Oktober, satu orang. Ngelakuin di pondok, di rumah, perpustakaan. Ada yang diberi uang, pernah puluhan ribu sampai dua ratus ribu," kata Z.
Saat ini Z sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Bangka. Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatannya Z terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan di bawah umur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait