PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jefry Ahmad Nicolas melalui kuasa hukumnya, Gerson. Menyikapi putusan tersebut, tim hukum kini bersiap menghadapi persidangan pokok perkara dengan menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk membantah sangkaan terhadap kliennya.
Gerson mengatakan, putusan praperadilan tersebut dibacakan setelah proses persidangan berlangsung selama kurang lebih tujuh hari. Majelis hakim menilai persoalan yang diajukan dalam permohonan praperadilan bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan, melainkan harus diuji melalui pemeriksaan perkara pokok.
Meski permohonan praperadilan ditolak, Gerson menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan melanjutkan upaya pembelaan melalui persidangan pokok perkara.
"Kami akan tetap mendampingi klien kami untuk mencari keadilan dan membuka fakta yang sesungguhnya. Kami meyakini klien kami tidak terbukti melakukan sangkaan yang dituduhkan, baik terkait fidusia, penggelapan maupun penadahan," ujar Gerson di Pangkalpinang, Rabu (14/10/2026).
Dia menjelaskan, Jefry Ahmad Nicolas disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana terkait fidusia, penggelapan, penadahan, serta penyertaan dalam tindak pidana. Namun, tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam peristiwa hukum yang dipersoalkan.
Selain itu, tim hukum turut menyoroti keterkaitan perkara yang menjerat Jefry dengan perkara pihak lain yang putusannya telah dibacakan pada 30 September 2026.
Gerson mengungkapkan, pihaknya mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terpidana yang saat ini berstatus warga binaan. Menurutnya, terdapat persoalan terkait penggunaan BAP tersebut dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembelaan yang diuji melalui proses pembuktian di persidangan pokok perkara," jelasnya.
Pasca-ditolaknya permohonan praperadilan, tim kuasa hukum memastikan akan fokus menghadapi pemeriksaan perkara pokok. Mereka mengaku telah menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang nantinya dihadirkan untuk menguraikan fakta dan memperjelas posisi hukum Jefry.
"Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan pembelaan di persidangan pokok. Bukti-bukti sudah kami siapkan, saksi-saksi juga sudah ada. Nanti semuanya akan kami uraikan secara terang-benderang dalam persidangan," kata Gerson.
Menurutnya, persidangan pokok perkara menjadi kesempatan bagi tim hukum untuk menguji fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Jefry Ahmad Nicolas kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi kliennya dan memperjuangkan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
