PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Bangka Belitung (Babel) Menggugat, menggelar audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).
Dalam audiensi tersebut, ormas Babel Menggugat melayangkan sejumlah pernyataan sikap terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Bahwa menelaah kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun melibatkan beberapa tokoh penting, dan perusahaan besar di Indonesia yang sedang hangat-hangatnya menjadi isu nasional. Dimana para tersangka utama dan para pemilik manfaat dari perusahaan smelter secara bersama dengan modus operandi yang melibatkan kerjasama antara pihak smelter swasta dan PT Timah dalam kerjasama sewa menyewa alat processing timah, untuk melakukan penambangan, pengumpulan, serta penjualan bijih timah," demikian bunyi pernyataan sikap Ormas Babel Menggugat yang dibacakan oleh Sekretaris Eddy Supriadi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait