Dikatakan Eddy, akibat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp271 triliun terkait dengan kerusakan lingkungan hidup, Rp2,2 triliun terkait kerugian negara dalam sewa-menyewa alat processing timah, dan Rp26,2 triliun terkait dengan kerugian negara dalam pembelian timah oleh PT Timah berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
Ormas ini juga menyoroti proses hukum terhadap beberapa tersangka yang telah disidangkan. Dimana vonis tertinggi yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah 8 tahun penjara.
"Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup, dan tentu saja yang tidak kalah pentingnya dan terlupakan adalah kerugian bagi masyarakat Bangka Belitung, baik dari sisi ekonomi maupun sosial," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait