PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.
Dia akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awal tahun 2026 mendatang.
Hal itu diungkap Zainul Arifin, Kuasa Hukum Hellyana saat dihubungi, Senin (29/12/2025).
Menurut Zainul Arifin, penetapan tersangka tersebut tidak adil bagi Hellyana.
"Kami memutuskan untuk mengajukan praperadilan, ya setelah pemeriksaan di Bareskrim tanggal 7 Januari," ungkap Zainul Arifin.
Zainul mengatakan, penetapan Hellyana sebagai tersangka tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, menurutnya, penyidik Bareskrim Polri belum menyampaikan hasil uji forensik ijaza Hellyana yang dituduh palsu.
Sebelumnya, Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, 17 Desember 2025 lalu.
Dia dituduh menggunakan ijazah S1 Hukum palsu yang dikeluarkan Universitas Azzahra, Jakarta.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
