JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, batah menggunakan ijazah palsu. Pernyataan itu disampaikannya usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Hellyana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ia datang ke Bareskrim didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Hellyana menepis tuduhan penggunaan ijazah palsu yang disangkakan kepadanya.
Ia menjelaskan, ijazah miliknya belum sempat dilegalisasi lantaran kesibukan serta penutupan kampus tempatnya menimba ilmu pada 2024 lalu.
“Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisasinya,” ujar Hellyana.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Menurutnya, Hellyana secara fakta telah menjalani perkuliahan hingga lulus di universitas tersebut.
“Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan,” kata Zainul Arifin.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
