PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id — Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 mengungkap fakta terkait mekanisme kemitraan usaha pertambangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persidangan yang berlangsung hingga malam hari itu menghadirkan enam terdakwa. Keterangan para saksi antara lain mengungkap mekanisme perizinan, persyaratan kemitraan, hingga batasan kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan persetujuan Kementerian ESDM.
JPU menyebut, dari keterangan para saksi terungkap bahwa pihak yang hendak menjadi mitra usaha pertambangan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
"Untuk menjadi mitra usaha itu harus ada persetujuan Menteri. Kemudian terkait dengan kemitraan yang sudah mendapat persetujuan Menteri tersebut, kegiatannya yang diperbolehkan adalah kegiatan penggalian endapan mineral aluvial," kata Jeri.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat perbedaan antara kegiatan yang dilakukan para mitra dengan kegiatan kemitraan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
Jeri mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, aktivitas yang dilakukan para mitra merupakan kegiatan penambangan, bukan kegiatan kemitraan sebagaimana yang disetujui Kementerian ESDM.
"Kita tanyakan terhadap fakta yang sudah kita temukan di penyidikan, bahwa memang kegiatan yang dilaksanakan oleh para mitra ini adalah kegiatan penambangan itu sendiri. Yang dijelaskan juga oleh saksi bahwa kegiatan penambangan itu bukan merupakan kegiatan kemitraan yang disetujui oleh pihak Kementerian ESDM," ujarnya.
Selain itu, Jeri mengungkapkan bahwa para saksi dari Kementerian ESDM juga menerangkan bahwa para mitra tidak dibenarkan menjual hasil tambang berupa bijih timah kepada pemilik IUP.
Menurut Jeri, keterangan lima saksi dari Kementerian ESDM tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, terutama untuk menjelaskan batasan serta mekanisme kemitraan dalam kegiatan pertambangan.
Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi.
Jeri mengatakan, majelis hakim untuk sementara mengagendakan dua saksi karena seluruh 11 terdakwa akan menjalani persidangan secara bersamaan pada agenda tersebut.
"Tadi diagendakan oleh majelis sebanyak dua orang saja terlebih dahulu, karena untuk 11 terdakwa kita sidangkan di hari Senin secara bersamaan," kata Jeri.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
