"Saya awalnya kurang tau, atas informasi tim, penggeledahan di rumah Toni ada hambatan, karena yang bersangkutan tidak datang, ditelpon tidak nyambung. Saat penggeledahan, sedang dilakukan oleh tim lain, disaksikan kaling dan istrinya.
Sikap Toni, tidak melakukan perlawanan dalam bentuk fisik, tapi melakukan alibi yang tidak konsisten. Secara pro justisia kita melakukan kegiatan formal di situ, tapi dia tidak mau kooperatif. Yang buka brangkas Toni dan istrinya. Setelah itu temen di dalam kamar bilang Toni masih bilang lupa kuncinya, saya taunya sudah dibuka. Saya tidak tau situasi di dalam kamar. Karena subjektif kami, informasi itu didapat dari tim yang menggeledah di rumah Toni. Kita anggap Toni ini penting, ada dokumen di situ, yang menguasai rumah itu Toni. Kami minta hadir, HPnya mati, lalu diserahkan sudah rusak yang diserahkan Edwin," kata Anam.
PH kemudian mempertanyakan perihal bukti elektronik percakapan yang dilakukan oleh Toni.
"Betulkah ada bukti elektronik di dalam HP Toni. Apakah betul ada percakapan? Ada berapa HP yang disita di rumah Toni," kata PH.
"Ada banyak, HP istri, jauhari, istri, Taskin, Tamron, Ayung, Albani. Karena kondisinya rusak, kita bawa ke unit analisis lab forensik digital, HP itu tidak bisa dibaca lagi. Setelah kita konfirmasi ke Taskin, ternyata ada percakapan beralihnya dokumen itu sampai ke Toni," kata Anam.
"Apakah ada bukti percakapan, chat, atau komunikasi lisan dari HP milik saksi lain terhadap Toni. Apabila dihubungkan dengan HP Toni, apakah berpengaruh tidak cukup bukti terhadap perkara niaga timah cluster VIP," tanya PH kembali.
"Kita tidak konsentrasi di situ, kita ke perkara pokok. Apakah ini ada perbintangan, berhubungan dengan tim lain. Jika seharusnya prosesnya mudah, ada motif di situ ada kesengajaan, maka bisa disebut merintangi," jawab saksi.
"Alat buktinya apa? Dalam penyidikan mencari titik terang siapa yang paling bertanggung jawab. Perbuatan mana yang dianggap tidak kooperatif," tanya PH yang dijawab saksi "Ketika ada jeda waktu kita untuk menemukan alat bukti, ada tindakan perintangan baik fisik maupun lisan kepada orang lain untuk merintangi. Misalnya kita nilai ada perbuatan menyimpang, ada upaya perintangan. Jika secara awal dokumen itu bisa dapatkan, kenapa kog ada di tempat lain, ketika di konfirmasi menghindar, dihubungi HP mati. Tidak ada jeda waktu, berhasil. Prosesnya tidak ada rintangan, berhasil".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait