738 Napi Narkotika Pangkalpinang Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Bambang Irawan
738 Napi Narkotika Pangkalpinang Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Foto : istimewa

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 738 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang diusulkan menerima Remisi Umum. Rencananya akan diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Saat ini, proses pengusulan remisi ini masih dalam tahap rekapitulasi oleh Subseksi Registrasi dan telah melalui tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan substantif dan administratif yang berlaku.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman menuturkan bahwa data usulan remisi ini telah disiapkan untuk dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, guna proses verifikasi lanjutan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) remisi.

Ia juga mengatakan, pengusulan remisi merupakan layanan pemasyarakatan yang diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. 

"Prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi, demi memastikan integritas dan akurasi data warga binaan," kata Maman Herwaman, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, pengusulan remisi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. 

Selain itu, seluruh dokumen pendukung telah dilengkapi, termasuk salinan putusan pengadilan, register F, laporan perkembangan pembinaan, serta surat keterangan tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam mengikuti program pembinaan," tutur Maman.

Berdasarkan hasil rekapitulasi terkini, jumlah penghuni Lapas Narkotika Pangkalpinang mencapai 1.012 orang, yang terdiri atas 898 narapidana dan 114 tahanan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 738 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni 734 orang untuk Remisi Umum I (RU-I) dan 4 orang untuk Remisi Umum II (RU-II) yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsidair.

Maka dari itu, dia berharap dengan adanya pemberian remisi, bisa tercipta iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mendukung tujuan reintegrasi sosial bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.

"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama masa pidana," ujar Kalapas Maman.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network