PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sejumlah barang yang semestinya tak berada di dalam kamar hunian disita oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Di antanya, dua unit handphone Android, dua buah cukuran, tiga buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah tutup kipas hingga tujuh buah botol kaca berhasil disita saat dilakukan penggeledahan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman kepada awak media, usai meninjau pelaksanaan razia di kamar hunian blok Diponegoro, Sabtu malam (5/7/2025).
"Penggeledahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun juga bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan," ujarnya.
Menurut Maman Herwaman, razia hingga penggeledahan ini digelar herdasarkan implementasi 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas).
Oleh karenanya, ini juga bertujuan untuk memperkuat deteksi dini dan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kegiatan ini juga bentuk nyata komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang," ucap Kalapas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) bersama Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, staf KPLP, serta petugas regu pengamanan (Rupam) 1.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait