PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung, melakukan sidak ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Hasilnya petugas mendapati uang Rp6 juta dan sejumlah barang terlarang lainnya.
Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Harman mengatakan, dalam sidak tersebut petugas melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (8/6/22).
"Sidak di lapas atau rutan merupakan upaya deteksi dini gangguan kemanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di lapas yang ada di Kepulauan Bangka Belitung," ujar Harman.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait