PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi tangkap dua pelaku penyiraman air keras ke wanita mudadi Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pelaku mengaku disuruh oleh seorang napi dan mendapatkan imbalan Rp5 juta.
Kedua pelaku yakni Feri Septi Saputra alias Kabau (30) dan Rh (16). Mereka ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Babel dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu malam 16 Agustus 2025.
"Pelaku Kabau ditangkap di kawasan Kampak. Setelah dinitrogen pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Rh. Tim kemudian berhasil mengamankan Ry di kawasan Pintu Air," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Minggu (17/8/2025).
Pada saat ditangkap pelaku penyiraman yakni Kabau sempat mengelak melakukan aksi keji tersebut. Namun bukti kuat yang dimiliki polisi membuat pelaku pasrah dan mengakui perbuatannya.
Sementara Rh yang dinamakan sekira pukul 21.10 Sabtu malam, bertugas mengendarai motor ketika beraksi.
"Setelah di dalami Kabau ini mengaku bahwa dia mendapati perintah dan diimingi uang dari seorang diduga napi yang berada di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang," ujarnya.
Menurut Kapolresta, pelaku mengaku dia mendapati perintah melalui via WA untuk mengambil air keras yang sudah disiapkan di semak-semak pinggir jalan di daerah Batu Belubang.
"Selanjutnya pelaku diperintahkan untuk menyiram seseorang yang berada di alamat di daerah Parit Lalang. Pelaku hanya mendapati petunjuk berupa foto rumah yang dikirim melalui via Whatsapp," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait