Salah satu faktor utama yang menyebabkan kegagalan skema IPR lain tidak bukan karena rendahnya kualitas penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Kepulauan Babel. Apalagi Informasi akhir akhir ini bahwa pemerintah melalui kementerian ESDM telah menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) di Babel, yang menetapkan WPR sebanyak 123 blok dengan luas 8.606 Ha di Babel.
Apakah ini akan membuka ruang untuk terjadinya aktivitas pertambangan ilegal?
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa tidak hanya pihak swasta yang harus bertanggung jawab atas tindakan ilegal mereka, tetapi juga pemerintah daerah dan kepolisian kepulauan bangka belitung yang mungkin terlibat dalam pelanggaran hukum atau pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau politik seseorang. Situasi yang menimpa Babel memang sangat memprihatinkan, terutama karena dampak negatif dari aktivitas pertambangan ilegal dan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha besar.
Meskipun kasus ini telah menyeret beberapa nama pengusaha, namun penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum, juga diperiksa secara menyeluruh.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait