Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Jurnalis Warga/ Atha Said Dajri
Atha Said Dajri, Ketua BEM POLMAN BABEL. Foto: Dokumen Pribadi.

Di samping itu. hari ini sudah ditetapkan beberapa tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, yang menyeret beberapa nama pengusaha besar di Indonesia.

Kalau kita mau berbicara mengenai regulasi yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batu bara, ada yang namanya UU nomor 3 Tahun 2020 yang di dalam nya secara rinci di jelaskan bagaimana tata kelola pertambangan mulai dari pra tambang hingga pasca tambang. Walapun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai pertambangan tetapi tidak bisa dipungkiri, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat secara ilegal itu kian massif tiap tahunnya.

Bahkan tak jarang ketika berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal itu, mendapatkan bekingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melancarkan proses pengambilan biji timah secara ilegal.

Mekanisme IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang dinarasikan oleh pemerintah Kepualaun Babel tidak pernah efektif. Data terakhir yang dirilis pemerintah daerah pada tahun 2017 hanya mencatat total 30 IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang aktif, berbanding terbalik dengan jumlah ponton pada tahun 2018 berjumlah 18.000 unit.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network