Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Jurnalis Warga/ Atha Said Dajri
Atha Said Dajri, Ketua BEM POLMAN BABEL. Foto: Dokumen Pribadi.

Berdasarkan peranannya, sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa dimuat dalam Undang Undang No 2 Tahun 2002 yang menjelaskan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa salah satu tugas pokoknya adalah menegakan hukum seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan kejadian saat ini sudah menjadi keharusan untuk kepolisan Kepulauan Babel untuk ikut diperiksa akan kelalaiannya selama ini dalam pembiaran aktivitas tambang illegal,

Hari ini yang terseret cenderung hanya pihak pengusaha, tetapi tidak ada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)-nya.

Maka, sangat Penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama ini turut serta diperiksa, salah satunya adalah Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Kepulauan Babel, agar bisa diperiksa secara menyeluruh karena proses pendiaman mereka dan tidak adanya ketegasan untuk menegakkan hukum selama ini. **)

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network