JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus mega korupsi Tata Niaga Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Total kerugian negara yang semula ditaksir Rp271 triliun, kini membengkak menjadi Rp300 triliun.
Dalam keterangan pers pada Rabu, 29 Mei 2024, Deputi Bidang Investigasi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP-RI, Agustina Arumsari menyebutkan, setelah mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti, disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus ini sebesar Rp300 triliun.
Rumah mewah yang terletak di Serpong, Banten disita Kejagung. Rumah ini adalah milik tersangka dugaan korupsi IUP PT Timah, Tamron alias Aon. Foto: Istimewa.
Nominal fantastis tersebut termasuk harga sewa smelter yang dilibatkan PT. Timah dalam mekanisme upah lebur, pembelian bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.
“Pertama adalah harga sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yaitu Rp 2,285 triliun. Kedua, pembayaran ilegal bijih timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun, Kemudian yang ketiga kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang dihitung oleh Profesor Bambang mencapai Rp 271,069 triliun,” kata Agustina.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait