JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial, AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
"Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk." Kata Ketut, Rabu (3/4/2024)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait