Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi Beserta Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Senin, 29 November 2021 | 16:47 WIB
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan