get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi Beserta Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Senin, 29 November 2021 | 16:47 WIB
header img
Pelaku RD dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (29/11/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya tersebut, pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut