"Untuk penangkapan sendiri itu tanggal 24 November 2021, sekitar pukul 18.15 WIB atau habis maghrib. Pertama di dekat Masjid Agung, Belo Laut Muntok, kemudian dikembangkan di hari yang sama di rumah kontrakannya di Kampung Tegal Rejo Muntok, " tuturnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu unit timbangan digital.
Kapolres menambahkan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, pihak yang diduga mengendalikan pelaku RD.
"RD ini perannya mengantar barang atas perintah AC dan AK, ini ada dua DPO kita. Kalau asal barangnya dari Pulau Sumatera. Terus kita kembangkan komitmen kita untuk pencegahan narkoba, Bangka Barat ini sebagai pintu masuk dari Palembang," katanya.
Editor : Muri Setiawan