get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Residivis Kembali Berulah dan Ditangkap Polisi Beserta Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Senin, 29 November 2021 | 16:47 WIB
header img
Pelaku RD dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (29/11/2021). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang kurir narkoba, berinisial RD (38) warga Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (24/11/2021) lalu. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 209,54 gram, yang sudah dibagi dalam beberapa paket plastik besar, sedang dan kecil. Barang haram ini ditaksir memiliki harga senilai Rp180 juta. 

"Barang bukti totalnya ada sekitar 209,54 gram, kalau perkiraan harga itu ratusan juta. Kebetulan pelaku ini residivis, sebelumnya pernah ditangkap karena kasus narkoba dihukum 4 tahun, dan ini dia melakukannya lagi, " ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Senin (29/11/2021). 

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, diperoleh dari dua lokasi yang berbeda. 

"Untuk penangkapan sendiri itu tanggal 24 November 2021, sekitar pukul 18.15 WIB atau habis maghrib. Pertama di dekat Masjid Agung, Belo Laut Muntok, kemudian dikembangkan di hari yang sama di rumah kontrakannya di Kampung Tegal Rejo Muntok, " tuturnya. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu unit timbangan digital. 

Kapolres menambahkan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO, pihak yang diduga mengendalikan pelaku RD. 

"RD ini perannya mengantar barang atas perintah AC dan AK, ini ada dua DPO kita. Kalau asal barangnya dari Pulau Sumatera. Terus kita kembangkan komitmen kita untuk pencegahan narkoba, Bangka Barat ini sebagai pintu masuk dari Palembang," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut