Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Irwan Setiawan
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

Pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI. 

Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB. 

"Akibat perbuatan pelaku kerugian negara mencapai  Rp25.944.550.000,00 (Rp25 Miliar lebih) dan Pelaku  akan ditahan  selama 20 hari di dalam Rutan Tua Tunu Pangkalpinang," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network