Pada tahun 2013 berdasarkan ijin lokasi tersebut Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas ±200 Ha namun pada kenyataannya lokasi tersebut sekarang sudah menjadi kebun sawit PT GFI.
Bahwa PT GFI selama melakukan aktivitas dilokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan PT GFI belum pernah membayar BPHTB.
"Akibat perbuatan pelaku kerugian negara mencapai Rp25.944.550.000,00 (Rp25 Miliar lebih) dan Pelaku akan ditahan selama 20 hari di dalam Rutan Tua Tunu Pangkalpinang," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait