PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menangkap buronan kasus Korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Pelaku diamankan usai masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sempat kabur ke Jakarta
Buronan tersebut bernama Franky (39) selaku Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI). Pelaku diamankan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang sekitar pukul 13:00 WIB
"Penyidik bersama Tim Tabur mendapatkan informasi tentang keberadan tersangka, lalu melakukan penangkapan di Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/3/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait