Fadil Regan mengatakan penangakapan pelaku dilakukan usai sebelumnya yang bersangkutan, telah beberapa kali untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir. Kemudian penyidik mendapati yang bersangkutan berada di Jakarta, kemudian yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan dimintai cekal pada tanggal 18 Maret 2024.
Lebih lanjut Fadil Regan menuturkan modus pelaku yaitu sejak tahun 2011 Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektare dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait