Kejati Babel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Negara Rp25 Miliar di Pangkalpinang

Irwan Setiawan
Tersangka Franky saat dibekuk tim Kejati Babel. Foto: Istimewa.

Fadil Regan mengatakan penangakapan pelaku dilakukan  usai sebelumnya yang bersangkutan, telah beberapa kali untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir. Kemudian penyidik  mendapati  yang bersangkutan berada di Jakarta, kemudian yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar pencarian  orang dan dimintai cekal pada tanggal 18 Maret 2024.

Lebih lanjut Fadil Regan menuturkan modus pelaku yaitu sejak tahun 2011 Franky selaku Direktur PT GFI telah memperoleh lokasi perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas ±600 Hektare dengan ijin lokasi yaitu Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network