BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Jajaran Polsek Tempilang meringkus seorang pria paruh baya berinisial MA (50) warga Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar), karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Jaringan pengedar narkotika jenis sabu kali ini terbilang unik, lantaran Narkoba jenis sabu-sabu yang dijajakan kepada para penambang itu, barter dengan timah tanpa menggunakan uang tunai.
"Sistem pembayaran bukan pakai uang, tapi hasil dari penambang. Atau barang tadi ditukar dengan bijih timah," kata Kapolsek Tempilang, Ipda M Deni Irawan, pada Jumat (6/3/2026).
Deni mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita sebanyak 7 paket sabu-sabu dengan berat 6 gram. Barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang yang saat ini sedang didalami petugas.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku didapat dari seseorang berinisial RK. Satu kantong sabu tadi dipecah-pecah menjadi 7 paket dan mau diedarkan ke penambang," ucapnya.
Diketahui pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian injeksi mesin mobil ponton tambang (PIP) yang dilaporkan pada 21 Februari 2026 lalu.
Namun saat petugas hendak melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pencurian, polisi malah menemukan sejumlah paket sabu.
"Setelah kita geledah di badan atau kapal ditemukan narkoba jenis sabu dengan seberat 6 gram," kata Deni.
Deni mengatakan, saat ini perkara berikut tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
